Text
Undang-Undang Pelayanan Publik Nomore 25 Tahun 2006
Dengan disahkannya UU Pelayanan Publik, masyarakat tidak perlu lagi dibatasi jika hendak membentuk lembaga pengawasan pelayanan publik di tingkat daerah maupun pusat. Hal ini karena dalam UU Pelayanan Publik lebih memperjelas hak dan kewajiban penyelenggara, pengawasan, dan partisipasi masyarakat serta sanksi bagi penyelenggara dan korporasi. Selain itu mempertegas pemecahan masalah dalam layanan publik yaitu standar pelayanan publik, maklumat pelayanan publik, sistem informasi, dan penanganan pengaduan.
Buku ini memuat segala informasi mengenai UU pelayanan publik. Dilengkapi dengan panduan mengurus hal-hal yang sering dialami masyarakat kita, seperti membuat KTP, KK, NPWP, SIUP, hingga pengetahuan lengkap mengenai 1MB maupun penerbitan sertifikat tanah. Buku ini juga dapat menjadi acuan bagi masyarakat memperoleh pelayanan yang maksimal dan terukur baik dalam hal kepengurusan administrasi maupun perizinan.
Tidak tersedia versi lain