Text
Undang-undang Parpol 2008 / UU No.2 Tahun 2008 dan Keterwakilan Perempuan dalam Parpol
UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, secara jelas, menghendaki terdapatnya nuansa ``kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab, dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia``
UU No 2 Tahun 2008 telah menentukan secara tegas mengenai porsi keterwakilan
perempuan dalam kepengurusan suatu parpol. Prinsip kesetaraan gender , di dalam UU No. 31 Tahun 2002 maupun UU sebelumnya tidak menyebutkan kesetaraan gender. Dengan demikian dapat dikatakan UU No. 2 Tahun 2008 merupakan media hokum yang revolusioner di bidang kepartaipolitikan di negeri ini.
Kader-kader partai dari kalangan re?npuan relatif terbelakang dibanding dengan kaum pria. Sementara perempuan dikondisikan menjadi aset/SDM dalam organik partai, maka tugas partai adalah menjadikan kaum perempuan sebagai sumber daya elit partai. Kaum perempuan, harus diproses supaya siap dalam lingkaran elit partai.
Tidak tersedia versi lain