Text
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ....
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, pemerintah melaksanakan pembangunan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat. Tentu saja, dalam pelaksanaannya dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk mengatasi masalah pendanaan ini, pemerintah menciptakan berbagai kebijakan di bidang perpajakan.
Salah satu jenis pajak yang dikenakan oleh pemerintah adalah pajak penghasilan. Untuk memperlancar pelaksanaannya, disusunlah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang mengatur mengenai subjek pajak (siapa yang dikenakan), objek pajak (penyebab pengenaan), dan tarif pajak (cara menghitung jumlah pajak). Namun, karena undang-undang tersebut tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi, maka disusunlah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983.
Semua undang-undang tentang pajak penghasilan tersebut termuat dalam buku kecil ini
Tidak tersedia versi lain