Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Selama ini, perseroan terbatas telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, yan menggantikan peraturan perundang-undangan yang berasal dari zaman kolonial. Namun, dalam perkembangannya, ketentuan dalam undang-undang tersebut dipandang tidak lagi memenuhi perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakatdi masa kini karena pesatnya pertumbuhan ekonomi serta kemajuan Hmu pengetahuan, teknologi, dan informasi di era globalisasi ini. Di samping itu, meningkatnya tuntutan masyarakat akan layanan yang cepat, kepastian hukum, serta tuntutan akan pengembangan dunia usaha yang sesuai dengan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) menuntut penyempurnaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, maka Pemerintah memandang perlu untuk menggantikan UU tersebut dengan UU Nomor 40/2007 yang disahkan pada tanggal 16 Agustus 2007.
Dengan terbitnya UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, iklim dunia usaha diharapkan dapat bergairah kembalr
Tidak tersedia versi lain