Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan menjamin terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, tentu sangat diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas. Oleh karenanya, pemerintah menerbitkan UU Rl No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain itu, untuk memenuhi hak memperoleh informasi warga negara sebagai hak asasi manusia dan menjamin terselenggaranya keterbukaan informasi publik sebagai salah satu ciri penting negara demokratis, maka pemerintah pun telah menerbitkan UU Rl No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Buku yang Anda pegang ini memuat dengan lengkap kedua UU tersebut. Buku ini siap memberikan pengetahuan lengkap bagi Anda seputar kebijakan-kebijakan apa saja yang telah ditetapkan berkaitan dengan dua hal tersebut.
Tidak tersedia versi lain