Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan Pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sistem pendidikan nasional tersebut harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu, serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Untuk menjamin terlaksananya sistem pendidikan nasional, disusunlah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sebagai pengganti dan penyempurna UU Nomor 2 Tahun 1989 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ini terdiri dari sembilan bab, berisi tentang ketentuan umum, fungsi dan tujuan, penyelenggaraan, pengelolaan, evaluasi, penjaminan wajib belajar, hak dan kewajiban masyarakat, pengawasan, dan ketentuan pe
Tidak tersedia versi lain