Text
Undang-undang No.5 Tahun 2014 Aparatur Negara, Undang-undang No.13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan, Undang-undang No.24 Tahun 2011 BPJS
Banyak kasus ketimpangan sosial dialami oleh para tenaga kerja Indonesia. Sebut saja, tenaga kerja yang i negeri sipil yang marak akan praktik korupsi. Bahkan, proses rekrutmen para PNS dan pegawai honorer ini kenta! akan aroma nepotisme. Sayangnya, hal ini diperparah dengan buruknya kualitas peiayanan kepada publik. Sebaliknya, jika diperbandingkan dengan nasib para tenaga kerja di luar pemerintahan. Mulai dari tenaga kerja di luar negeri yang menjadi korban penganiayaan dan kurang mendapat perlindungan, perlakuan diskriminasi (tidak adil) antara pekerja/buruh dengan pengusaha, sistem praktik kerja outsourcing yang menyengsarakan, dan masalah lainnya yang kerap terjadi pada tenaga kerja Indonesia
Awal tahun 2014, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-Undang ini bertujuan menciptakan aparatursipil negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mampu menyelenggarakan peiayanan publik
Tidak tersedia versi lain