Text
Fatwa-fatwa Tarjih : Tanya Jawab Agama 4
Dalam Keputusan Muktama Tarjih XVII di Wiradesa dan disempurnakan pada Muktamar XVIII di Garut, tentang Adabul mar ah fil Islam, dinyatakan bahwa agama tidak menolak atau menghalang-halangi seorang wanita menjadi hakim, direktur sekolah, direktur perusahaan, camat, Iuran, menteri, walikota, dsb.
Demikian slaah satu jawaban dari Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih, yang termuat di buku ini, menanggapi pertanyaan tentang boleh tidaknya seorang wanita menjadi pemimpin, yang diajukan Ketua PDM Majelis Tarjih Surakarta.
Selain itu, dalam buku tanya jawab ini terkumpul beragam pertanyaan yang diajukan dari berbagai pelosok negeri berkenaan dengan ayat Quran dan Hadits, adzan, hats besar dan kecil, shalat dan gerakannya, bacaan shalat, shalat jum at, shalat berjamaah, shalat sunat, puasa, menentukan 1 Syawwal, qurban, zakat, perkawinan, keluarga, wanita, janazah, warisan, hari peringatan, dsb; dan jawaban dari Tim PP Muhammadiyah Majelis Tarjih atas beragam pertanyaan itu. Dilengkapi dengan penjelasan dan dalil
Tidak tersedia versi lain