Text
Delik-delik Khusus : Kejahatan melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatuhan
Seri delik-delik karya Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. ini membahas secara detail dan sistematis kejahatan dalam Bab XIV, Buku II KHP, khususnya mengenai kejahatan kesusilaan (misdrijven tegen de zeden). Ketentuan pidana ini bertujuan memberikan perlindungan bagi seseorang terhadap tindakan-tindakan asusila (ontuchte hendelingen) dan terhadap perilaku dalam bentuk perkataan maupun dalam bentukk perbuatan yang menyinggung rasa asusila, karena bertentangan dengan pandangan orang, baik ditinjau dari segi pandang masyarakat maupun dari segi kebiasaan masyarakat setempat dalam menjalankan kehidupan seksual mereka.
Pokok bahasan kejahatan tersebut meliputi:
Kejahatan-kejahatan terhadap Kesusilaan
Lain-lain Kejahatan terhadap Kesusilaan
Pelanggaran terhadap Kesusilaan ataau terhadap Norma-Norma Kepatutan
Tidak tersedia versi lain