Text
Hukum perdata Indonesia
Timbulnya hukum karena manusia hidup bermasyarakat. Hukum perdata mengatur hak dan kewajiban pribadi dalam hidup bermasyarakat manusia adalah sentral. Manusia adalah penggerak kehidupan masyarakat karena itu manusia adalah pendukung hak dan kewajiban. Hukum perdata mengatur siapakah yang dimaksud dengan orang sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang dijadikan atas jenis kelamin pria dan wanita. Sesuai dengan kodratnya, mereka hidup berpasang-pasang-an antara pria dan wanita. Hubungan hidup tersebut terikat dalam tali per-kawinan yang kemudian melahirkan anak. Dengan demikian, timbullah yang disebut keluarga. Hukum perdata mengatur tentang kehidupan keluarga.
Sebagai makhluk sosial, manusia mempunyai kebutuhan. Kebutuhan itu hanya dapat terpenuhi apabila dilakukan dengan usaha dan kerja keras. Mereka mengadakan hubungan antara satu sama lain. Keberhasilan dalam usaha kehidupan adalah harta kekayaan yang mereka peroleh sehingga kelangsungan hidup keluarga dapat terjam
Tidak tersedia versi lain