Text
Peraturan Ketenagakerjaan Pemerintah Republik Indonesia
Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia Tentang Ketenagakerjaan merupakan komponen hukum yang diharapkan dapat memberikan kepastian bertindak bagi masyarakat yang menekuni dunia kerja dan dunia usaha dalam menjalankan setiap aktivitasnya. Secara internasional, hukum ketenagakerjaan merupakan pengaturan dasar yang bersifat fleksibel dan mudah diterapkan dalam setiap kegiatan proses produksi barang dan jasa. Jika kita analisa secara seksama, banyak hal yang berbeda menyangkut substansi hukum ketenagakerjaan yang lama jika dibandingkan dengan yang baru, karena merupakan wujud komitmen pemerintah untuk terus menyempurnakan aturan-aturan normatif ketenagakerjaan guna memenuhi rasa keadilan bagi dunia ketenagakerjaan yang didalamnya terdapat pihak pengusaha dan pekerja/buruh.
Dengan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia tentang Ketenagakerjaan ini, diharapkan dapat dijadikan sebagai pegangan, bagi pihak-pihak yang berkepentingan untuk dipelajari, dipahami dan dilaksanakan
Tidak tersedia versi lain