Text
Aspek hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Pada tahun 2004, program penjaminan yang dikenal dengan blanket guarantee mulai dihapuskan dan akan diganti dengan sistem penjaminan yang lebih permanen. Secara bertahap program ini akan dikurangi cakupannya dan diturunkan jumlah maksimal yang dijamin. Blanket guarantee sebagai suatu kebijakan sementara diberlakukan pemerintah sejak tahun 1998 melalui Keppres 26 Tahun 1998. Program penjaminan ini, dilaksanakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang pada tahun 2004 juga akan dibubarkan.
Sebagai pengganti program blanket guarantee pemerintah telah mengajukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Melalui undang-undang ini dibentuk suatu lembaga independen yang disebut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berfungsi menjamin simpanan masyarakat yang ada pada industri perbankan. Secara konsep, Lembaga Penjamin Simpanan adalah program penjaminan mirip dengan yang dilakukan oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) yang berlaku di Amerika Serikat.
Buku ini me
Tidak tersedia versi lain