Text
Ijtihad kolektif-integratif : upaya pengembangan fiqh mu`amalah kontekstual sebagai landasan pengembangan produk lembaga bisnis syariah
Perkembangan zaman dengan segala produknya berimplikasi sangat siginifikan terhadap kegiatan ekonomi. Perkembangan aktitas JL ekonomi, termasuk ekonomi Islam di era modern sudah semakin padat dan variatif. Padahal tidak semua aktifitas ekonomi tersebut mempunyai landasan yang eksplisit di dalam teks, baik al-Quran maupun al-Sunnah. Sementara aktifitas ekonomi Islam harus mendapatkan legalitas keabsahan dari persepektif hukum Islam. Di sini muncul problem, bagaimana legalitas transaksi, produk jasa, produk keuangan dan produk lain Lembaga Bisnis Syariah yang belum diatur secara spesifik dalam fiqh mu`amalah?
Banyaknya aktifitas ekonomi atau peristiwa hukum yang terkait dengan Lembaga Bisnis Syariah tersebut tidak semestinya dihadapkan secara konfrontatif dengan nass. Masalah tersebut seharusnya dicari pemecahannya secara ijtihadi. Ijtihad sebagai produk penalaran manusia terhadap wahyu di satu pihak, dan kenyataan sosial di pihak lain, telah menunjukkan elastisitas dan dinamika fikih. Ushul fikih dan fikih
Tidak tersedia versi lain