Text
Dari perintah halus ke tindakan keras : pers zaman kolonial antara kebebasan dan pemberangusan (1906-1942)
Universalitas hak-hak asasi manusia, seperti dmraikan dalam Pernyataan Semesta Hak-hak Asasi Manusia dan dua Perjanjian Internasional PBB tahun 1966, masih didiskusikan, antara lain oleh Pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia berpendapat bahwa semua perjanjian itu bertitik tolak dari ideologi Barat. Penguasa kolonial di Hindia Belanda tahun 191 1942 pun masih menyangsikan universalitas hak-hak asasi itu. Hal itu terbukti dari penelitian ini yang berkisar sekitar hak dasar kebebasan pers. Menurut Mirjam Maters, dalam hal kebijakan pers penguasa kolonial lebih cenderung pada konteks Asia daripada konteks Barat seperti di negeri Belanda sendiri. Penelitian arsip Kementerian Daerah Jajahan (AJgemeen Rijksarchief di Den Haag) dilengkapi dengan penelitian surat kabar menyingkap kenyataan baru sekitar kebijakan pers di Hindia Belanda tahun 1906-1942. Penulis menguraikan pertanyaan pokok, bagaimana pemerintah Hindia Belanda menangani transparansi serta pendapat pemerintah ten tang penerapan kebebasan pers sebagai
Tidak tersedia versi lain