Text
Sistim akuntansi pemerintahan basis akrual dengan entri berpasangan : dilampiri dangan lampiran I PP 71 Tahun 2010
Akuntansi pemerintahan yang mengacu kepada standar intemasional dikembangkan di Indonesia mulai tahun 2005, setelah Pemerintah Indonesia mereformasi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara dengan mengesahkan Undang-Undang Keuangan negara No. 17 Tahun 2003, dan Undang-Undang Perbendaharaan Negara No. 1 Tahun 2004. Undang-undang menetapkan basis akuntansi pemerintahan adalah akrual, yang implementasinya diberi masa tenggang 5 tahun, yang kemudian di dalam PP No. 71 tahun 2010 diperpanjang lagi menjadi paling lambat tahun 2015.
Format akuntansi pemerintahan berbasis akrual - yang nama bakunya adalah Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual -telah ditetapkan dengan Lampiran I Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010. Akan tetapi, bagaimana mengimplementasikan SAP di dalam praktik pembukuan suatu entitas pemerintahan pusat atau daerah, yang secara ilmu disebut dengan istilah sistem akuntansi, harus ditetapkan sendiri oleh kepala entitas dimaksud.
Secara sistem akuntansi buku ini member
Tidak tersedia versi lain