Text
Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU RI No. 5 Tahun 2014)
Untuk membentuk ASN yang mampu menyeleng rakan pelayanan publik dan menjalankan peran seba perekat persatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia, perlu mengganti Undang-Undang Nomor 8 Tah 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaima telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tah 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Norr 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. sebagai penggantinya, yakni Undang-Undang Nomoi Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Untuk mewujudkan tujuan nasional, dibutuhk Pegawai ASN. Pegawai ASN diserahi tugas untuk rr laksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerinta an, dan tugas pembangunan tertentu. Tugas pelayan; publik dilakukan dengan memberikan pelayanan at barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yar disediakan Pegawai ASN. Adapun tugas pemerintahc dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fung umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaa kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan. Si dangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangui an tertentu dilakuka
Tidak tersedia versi lain