Text
Buku panduan kepala laboratorium sekolah/madrasah
Seperti layaknya tenaga kependidikan lainnya, tenaga laboratorium sekolah juga merupakan tenaga Fungsional. Oleh karena itu diperlukan adanya kualifikasi, standard kompetensi, dan sertifikasi. Sebagaimana diatur dalam Permendiknas no. 26 tahun 2008, untuk menjadi seorang Kepala Laboratorium, Laboran, atauTeknisi Laboratorium dibutuhkan kualifikasi khusus. Selain hams memenuhi tingkat pendidikan tertentu, mereka juga hams tersertifikasi, yang dibuktikan dengan adanya sertifikat sebagai Kepala Laboratorium, Laboran, atauTeknisi Laboratorium sekolah/madrasah. Adapun sertifikat tersebut dapat diterbitkan oleh suatu Perguruan Tinggi atau Lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kepala laboratorium sekolah sangat diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah melalui laboratorium. Pendidikan dan pelatihan bagi tenaga kependidikan yang menjabat sebagai Kepala Laboratorium menjadi sangat diperlukan karena profesi tersebut menuntut adanya sertifikasi untuk memastikan kelayakan s
Tidak tersedia versi lain