Text
Peradilan etik dan etika konstitusi : perspektif baru tentang ``rules of law and rules of ethics dan constitutional law and constitutional ethics``
Sistem kaidah atau norma yang menuntun dan mengendalikan perilaku ideal manusia dalam kehidupan bersama dapat berupa norma-norma agama (religious norm), norma etika (ethical norm), dan norma hukum (legal norm). Ketiga sistem norma atau kaidah itu timbul alamiah dalam kenyataan hidup manusia secara universal. Pada mulanya, ketiganya bersifat saling melengkapi secara komplementer dan sinergis satu sama lain, tetapi dengan perjalan-an waktu dan perkembangan kompleksitas kehidupan dalam ma-syarakat timbul perbenturan antarketiga sistem norma itu dalam praktik. Gejala perbenturan antarsistem itulah yang direspons secara berbeda-beda oleh aliran-aliran pemikiran yang berkem-bang dalam sejarah. Aliran positivisme Comte yang berpengaruh besar dalam sejarah dengan tegas berusaha dan berhasil memisah-kan sistem norma hukum dari pengaruh-pengaruh sistem agama, dan bahkan dari sistem etika. Bahkan dalam `Stuffen theori des recht` (pure theory of /ow]-nya Hans Kelsen, ditegaskan bahwa norma hukum harus dibersihkan atau di
Tidak tersedia versi lain