Text
Undang-undang Perindustrian (UU RI No. 3 tahun 2014) dan Undang-Undang Perdagangan (UU RI No. 7 Tahun 2014)
Pembangunan sektor industri telah memiliki landasan hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian sebagai penjabaran operasional Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 khususnya Pasal 33. Namun, landasan hukum tersebut sudah tidak mema-dai, sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru guna mengantisipasi dinamika perubahan ling-kungan strategis, baik bersif at internal maupun eksternal.
Untuk itu pemerintah mensahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Undang-undang ini diharapkan dapat menjadi instrumen peng-aturan yang efektif dalam pembangunan industri dengan tetap menjamin aspek keamanan, keselamatan, dan kese-hatan manusia serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Adapun pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ini bertujuan mening-katkan pertumbuhan ekonomi nasional serta berdasar-kan asas kepentingan nasional, kepastian hukum, adil dan sehat, keamanan berusaha, akuntabel dan transparan, xemandirian, kemitraaan, kemanfaatan, kesed
Tidak tersedia versi lain