Text
Asas-asas hukum pidana
Hukum pidana menempati posisi penting dalam seluruh sistem hukum di suatu negara. Meskipun masih -dipertanyakan manfaatnya dalam menyusun tata masyarakat yang tertib dan damai, tetapi semakin penting dipelajari segi-seginyauntukmenunjang seluruh sistem kehidupan di dalam masyarakat.
Sering dikatakan bahwa pidana merupakan ultinum remedium atau obat terakhir. Tetapi tidak demikian halnya ``penuntutan pidana``. Penuntutan pidana tidak mesti berakhir dengan penjatuhan pidana. Penuntutan pidana ternyata bermanfaat pula untuk menyelesaikan pelanggaran hukum pidana. Dengan penyelesaian di luar acara pengadilan atau apa yang disebut dengan transaksi antarapenuntut umum dengan pelanggar, baik dengan syarat maupun tanpa syarat, maka dapatlah diselesaikan suatu pelanggaran hukum pidana.
Di Negara Belanda, ternyata 50% perkara pidana diselesaikan di luar pengadilan. 90% di antaranya karena kurang cukup bukti, dan sisanya karena perkara itu terlalu kecil, pelanggar sudah terlalu tua, dan kerusakan telah diperbaiki.
Tidak tersedia versi lain