Text
Penelitian hukum = legal research
Tanpa disadari bahwa peneiitian hukum itu sebenarnya telah menjadi kegiatan rutin bagi orang-orang yang berprofesi di bidang hukum. peneiitian hukum dilakukan oleh Hakim, Jaksa, Advokat, Notaris, Dosen Hukum, Pejabat Pemerintahan, Legislator dan Iain-Iain, bahkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum.
Namun demikian, masih sering terjadi kesalahpahaman mengenai peneiitian hukum itu sendiri. Peneiitian hukum dianggap bukan peneiitian karena tidak dilakukan dengan terjun ke lapangan secara lang-sung. Peneiitian hukum sering kali juga dianggap tidak ilmiah karena hanya menggunakan data sekunder (bahan hukum) tanpa data primer. Padahal peneiitian hukum sangat khas karena hanya bisa dilakukan oleh orang-orang yang memang memiliki kompetensi di bidang hukum.
Buku ini dapat menjadi titik awal untuk memahami seluk beluk peneiitian hukum karena menyajikan tema secara beruntun dimulai dari pengertian peneiitian hukum dan diakhiri dengan pembahasan peneiitian hukum melalui internet. Dengan membaca buku ini dapat di-hindar
Tidak tersedia versi lain