Text
SPT elektronik, PPh pekerja ditanggung pemerintah dan bebas fiskal
Tahukah Anda?
1. Bahwa SPT bisa dikirimkan secara elektronik?
2. Bahwa, per 1 Juli 2009, Wajib Pajak Besar dan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya wajib menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik?
3. Bahwa kita bisa meminta perpanjangan waktu untuk mengirimkan SPT Tahunan sampai akhir bulan Juni?
4. Bahwa pajak penghasilan pekerja dalam usaha pertanian, perikanan dan industri pengolahan ditanggung oleh pemerintah?
5. Bahwa, per I Januari 2009, penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh Final?
6. Bahwa bunga dan diskonto obligasi dikenai PPh Final?
7. Bahwa, mulai per 1 Januari 2009, bunga simpanan di koperasi dikenai PPh Final?
8. Siapa saja yang bebas Fiskal Luar Negeri jika melakukan perjalanan ke luar negeri?
9. Bagaimana cara untuk mendapatkan bebas fiskal?
10. Bahwa Istri dan anak dapat memperoleh NPWP yang sama seperti NPWP kepala keluarga?
11. Bahwa kita harus memiliki NPWP untuk dapat menjual tanah dan atau banguna
Tidak tersedia versi lain