Text
Konsep kelembagaan bank syariah
Sesungguhnya embrio kemunculan Bank Islam (Syariah) sudah dimulai pada tahun 1940-an, dengan dimulainya diskusi dan tulisan tentang gagasan keuangan yang berdasarkan bagi hasil. Setidaknya ditemukan beberapa penulis awal tetang konsep keuangan berbasis bagi hasil dan mencoba menghilangkan praktik bunga di antara lain Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948) dan Mahmud Ahmad (1952). Uraian dan ide yang lebih terperinci mengenai gagasan mengenai perbankan Islam dilanjutkan oleh ulama besar Pakistan, yakniAbulA`laAI-Mawdudi (1961) serta Muhammad Hamidullah (1944-1962)
Lahirnya Bank Syariah sebagai sebuah institusi bisnis yang menjadikan sistem dan mekanisme operasional berdasarkan nilai dan prinsip islam, mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur`an dan Hadits. Merupakan sebauh konsekuensi dari sebuah pemahanan utuh tentang Islam itu sendiri yang merupakan ajaran komperhensif dan universal dalam kehidupan manusia. Atas dasar ini bagi para praktisi maupun akademisi maupun para pengkaji bank syariah (mahasisw
Tidak tersedia versi lain