Text
Hukum pajak elementer : konsep dasar perpajakan di Indonesia
Pajak pada dasamya merupakan peralihan sebagian kekayaan dari masyarakat kepada negara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak. Peralihan kekayaan tersebut membuat pajak dipandang dari dua sisi yang berbeda. Bagi masyarakat sering kali pajak dianggap sebagai beban, mengingat setiap anggota masyarakat yang memenuhi ketentuan perpajakan sebagai wajib pajak hams membayar pajak yang dikenakan kepadanya. Pajak dianggap sebagai beban mengingat adanya keharusan membayar pajak yang pada akhirnya akan mengurangi daya beli orang tersebut, terutama jika dibandingkan apabila ia tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Di sisi lain bagi pemerintah dan fiskus pajak harus dipungut karena terbukti pajak memberikan kontribusi yang cukup besarterhadap penerimaan negara. Hal ini membuat pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak, baik dengan usaha intensifikasi maupun ekstensifikasi pajak.
Beban bagi masyarakat di satu sisi dan potensi penerimaan yang cukup besar di sisi lain bagi pemerintah seri
Tidak tersedia versi lain