Text
Penggunaan hak atas tanah untuk industri
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat mulai aspekfisik administratif hingga legalitas dalam ketentuan peraturan perundang-undangan secara berjenjang, sebagaimana tertuang antara lain dalam undang-undang, peraturan pemerintah, hingga Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijaksanaan Nasional di bidang Pertanahan. Namun, sampai saat ini setidaknya teridentifikasi tiga permasalahan utama pertanahan, yaitu: (1) semakin maraknya konflik dan sengketa pertanahan, (2) semakin terkonsentrasinya penguasaan tanah pada sekelompok kecil masyarakat yang mengabaikan masyarakat banyak untuk mengakses tanah, dan (3) lemahnya jaminan kepastian hukum atas penguasaan dan penggunaan tanah.
Pada era industrialisasi ``Pembaman Agraria``, bernilai strategis karena bertujuan untuk mengatur kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumberdaya agraria khususnya tanah dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indo
Tidak tersedia versi lain