Text
Kewarganegaraan Indonesia : dari sosiologi menuju yuridis
Naskah asli UUD 1945 pasal 6 ayat 1 yang berbunyi ``Presiden ialah orang Indonesia asli`` telah diubah melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 menjadi ``Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden``. Perubahan ini mengindikasikan adanya perubahan dari konsep kewarganegaraan sosiologis menuj u kewarganegaraan yuridis.
Kewarganegaraan pada awalnya menunjukkan bentuk identitas warga pada suatu komunitas, apakah itu kelas, kelompok, ras, etnik, bahasa, agama, bangsa atau politik (negara} yang memungkinkan rasa kepemilikan serta menimbulkan hak dan kewajiban sosial antara keduanya. Namun sejalan dengan menguatnya komunitas politik (negara) sebagai staat, atau legal society maka kewarganegaraan menunjuk pada status legal. Alih alih yang digunakan ba
Tidak tersedia versi lain