PERPUSTAKAAN

  • Beranda
  • Profil
    Sejarah Visi Misi Struktur Organisasi Pustakawan Informasi Berita FAQ
  • Layanan
    Pinjam Koleksi Bebas Pustaka Usul Koleksi
  • e-Resources
    E-Journal eBooks
  • Research Tools
    Tools
  • Masuk
    Area Anggota Pustakawan Pengunjung
  • Indonesiana
    • Batavia Digital
    • Candi-Candi Indoesia
    • Dokumentasi Film Indonesia
    • Dokumentasi Sastra Indonesia
    • Perpustakaan Presiden
    • Kraton Nusantara
    • Manuskrip Nusantara
    • Warisan Indonesia
    • Perpustakaan Pangeran Diponegoro
    • Perpustakaan Jendral Sudirman
    • Perpustakaan Tokoh Film
    • Harta Karun Perpustakaan Nusantara
    • Perpuspedia
    • Literasi Kanker Indonesia
    • E-Resources Perpusnas RI
    Cari
    • Indonesia One Search
    • Pencarian dari DDC
    • DOAJ
    • Google Scholar
    • Scopus
    • JDIH
    • Kepustakaan Nasional Indonesia
    • Katalog Nasional
    Peralatan
    • Mendeley
    • Publish Or Perish
    • VOSviewer
    Sumber Pembelajaran
    • Perpustakaan Digital
    • TED
    • Google Experiments
    • Sumber Belajar Kemendikbud
    • Buku Elektronik
  • FAQ
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu
➤

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pokok-pokok hukum penitensier Indonesia
Penanda Bagikan

Text

Pokok-pokok hukum penitensier Indonesia

Setiady, Tolib - Nama Orang;

Hukum penitensier adalah segala peraturan-peraturan positif mengenai sistem hukuman (straf stelsel) dan sistem tindakan (maatregel stelsel)

Hukum penitensier adalah suatu keseluruhan dari norma-norma yang mengatur masalah pidana dan pemidanaan. -PAF Lamintang-

Hukum penitensier adalah bagian dari hukum yang mengatur atau memberi aturan tentang stelsel sanksi dalam hukum pidana yang meliputi pidana (straf) dan tindakan (matregel). -Djoko Prakoso-

Hukum penitensier adalah hukum yang berkenaan dengan tujuan, daya kerja dan organisasi dari lembaga-lembaga pemidanaan secara efektif dan efisien. -Van Bemmelen-

Inti Hukum Penitensier mengatur tentang:
1. Bilamana suatu pidana dapat dijatuhkan bagi seorang pelaku.
2. Jenis pidana apa dan bagaimanakah dapat dijatuhkan bagi pelaku.
3. Berapa lama pidana itu dijatuhkan.
4. Dengan cara dan bagaimanakah pidana itu harus dilaksanakan.

Isi buku yang tersusun ini terdiri dari enam bab yaitu: Bab 1 membahas tentang Lingkup Hukum Panitensier; Bab 2 Tuju


Ketersediaan
#
Sirkulasi (4) 345 Set p c.1
6788.1.7318
Tersedia
#
Sirkulasi (4) 345 Set p c.2
6789.2.7318
Tersedia
#
Sirkulasi (4) 345 Set p c.3
6790.3.7318
Tersedia
#
Sirkulasi (4) 345 Set p c.4
6791.4.7318
Tersedia
#
Cadangan (Rak Cadangan) 345 Set p c.5
19228.5.7329
Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Baca Di Tempat
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
345 Set p
Penerbit
Bandung : Alfabeta., 2010
Deskripsi Fisik
viii, 236 hal. : 24 cm.
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786028361736
Klasifikasi
345
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
Cet. 1
Subjek
Hukum Pidana Positif
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN
NPP: 1872042D2000001

Layanan

Cek Pinjaman Buku Form Usulan Buku

Link Terkait

Website UM Metro Perpustakaan UM Metro Repository Repository Dosen e-Journal UM Metro Garuda Kemdikbud Digilib Um Metro

Jam Pelayanan

  • Senin-Kamis 07.30-15.30
  • Jumat 07.30-11.30
  • Sabtu-Minggu Libur

Hubungi Kami


© 2025 — Perpustakaan UM Metro
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
  • Akuntansi
  • Penelitian
  • Teknik Sipil
  • Teknik Mesin
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?