Text
Obligasi daerah : alternatif investasi bagi masyarakat dan sumber pendanaan bagi pemerintah daerah
Dari tahun ke tahun kebutuhan daerah akan pendanaan terus mengalami peningkatan. Di sisi lain kemampuan keuangan, baikyangberasaldari Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil maupun Dana Perimbangan dapat dikatakan sangat terbatas. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk lebih kreatif dalam mencari sumber-sumber dana alternative. Terbitnya UU no. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang kemudian disempurnakan dalam UU No. 33 tahun 2004 telah memberi celah kepada pemerintah daerah untuk memanfaatkan obligasi sebagai alternative sumber pendanaan pembangunan.
Di Indonesia pemanfaatan obligasi sebagai sumber pendanaan bagi pemerintah daerah merupakan sesuatu hal yang baru. Di Negara lain penggunaan obligasi untuk menggalang dana masyarakat oleh pemerintah daerah atau negara bagian merupakan hal yang lumrah. Di Amerika Serikat dapat dikatakan hampir seluruh Negara bagiannya menerbitkan obligasi, begitu pula di Malaysia, di China, Australia, Philipina, dll
Tidak tersedia versi lain