Text
Meredesain pengadilan tindak pidana korupsi : implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 012-016-019/PPU-IV/2006
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang pembentukkannya berdasarkan Pasal 53 UURI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LN Rl Tahun 2002 Nomor 1 37, TLN Rl Nomor 4250) telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 012-016-019/PPU-IV/2006, bahwa: Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1 945, dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sampai diadakan perubahan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak putusan ini diucapkan, diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota dan I Dewa Gede Palguna, Maruarar Siahaan, H. Achmad Roestandi, H.M. Laica Marzuki, H.A.S. Natabaya, Harjono, H. Abdul Mukhtie Fadjar, serta Soedarsono, masing-masing sebagai anggota, pada hari Senin, 18 Desember 2006, dan diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada ha
Tidak tersedia versi lain