Text
Dasar-Dasar Ilmu Hukum Administrasi Negara
Indonesia dihadapkan pada tantangan untuk mengembalikan hukum sebagai norma tertinggi baik bagi warga negara maupun pemerintah. Tantangan itu bisa dijawab jika kita bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan dalam buku ini, seperti apa faktoryang menyebabkan aparat administrator negara mengabaikan hukum? Mengapa terjadi perlakuan diskriminasi dalam setiap kebijakan penerapan hukum? Mengapa aparat penegak hukum perlu menerapkan pendekatan diskresi yang kuasi ketertiban dan justru bukannya menerapkan pendekatan hukum? Atau akhimya, mengapa kita mutlak harus menegakkan negara hukum dalam menyelenggarakan pemerintahan negara?
Buku ini merupakan suatu upaya secara sistematis menguraikan dasar-dasar ilmu hukum administrasi negara dan mencart jawaban yang substansial bagi tegaknya materi hukum administrasi dalam negara hukum modern demokratis yang hadir dalam masyarakat. Karenanya, buku ini juga berusaha menjelaskan kesenjangan antara hukum sebagai dassolien (teori) dan hukum sebagai das sein (praktis). Pembahasan dalam
Tidak tersedia versi lain