Text
Perjanjian utang piutang
Dalam melakukan transaksi utang piutang, pihak kreditur selalu menghendaki adanya pengembalian utang secara baik dan lancar. Untuk menjamin keamanan transaksi utang piutang, pihak kreditur akan meminta debitur menyediakan barang-barang miliknya sebagai jaminan.
Perjanjian utang piutang pada umumnya dibuat dalam bentuk tertulis, untuk kepentingan administrasi perusahaan dan sekaligus sebagai bukti apabila terjadi sengketa di antara para pihak. Akan tetapi, perjanjian utang piutang ini pada dasarnya dapat dibuat dengan bebas dalam bentuk lisan atau secara tertulis; sangat tergantung pada iktikad baik para pihak yang berkepentingan.
Penyelesaian sengketa utang piutang dapat dilakukan melalui pengadilan, sedangkan perjanjian berklausul arbitrase pengadilan negeri tidak berwenang mengadili sengketa utang piutang. Namun demikian, kreditur tetap dapat mengajukan permohonan pailit debiturnya ke pengadilan niaga sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan undang-undang.
Referensi penting ini dilengk
Tidak tersedia versi lain