Text
Viktimologi dalam sistem peradilan pidana
Studi masalah korban kejahatan merupakan bagian tak terpisahkan tentang viktimologi, yakni suatu studi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban, dan akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial. Kategori korban kejahatan meliputi dua kategori yakni korban kejahatan dan korban penyaiahgunaan kekuasaan. Substansi peristiwa pidana secara materiil lebih banyak ditentukan oleh peranan saksi dan korban khususnya dalam pembuktian suatu peristiwa pidana. Dalam kenyataan di lapangan para saksi dan korban sering mendapat tekanan ancaman oleh orang-orang yang berkepentingan dengan peristiwa pidana ini.
Perlindungan korban di Indonesia berdasarkan pada konsep reathbutive justice yang tidak hanya menghadirkan pelaku dalam sistem peradilan pidana melainkan juga di dalamnya melibatkan peran korban dan masyarakat. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 sebagai lembaga negara bertujuan untuk melindungi Warga Neg
Tidak tersedia versi lain