Text
Hukum acara pidana : suatu pengantar
Tujuan dari pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana/KUHAP)-sesuai Keputusan Menteri Kehakiman RI-adalah menjamin adanya kesatuan pelaksanaan Hukum Acara Pidana berdasarkan KUHAP; sejak dari proses penyidikan, penuntutan, pra-peradilan, pemutusan perkara (putusan pengadilan), upaya hukum, penyitaan, penggeledahan, penangkapan, penahanan, hingga penyelesaian di tingkat (lembaga) pemasyarakatan.
Adapun pembahasan buku Hukum Acara Pidana yang ada di tangan pembaca ini telah disesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Selama ini Hukum Acara Pidana atau KUHAP ini sudah banyak dibahas dalam berbagai referensi teori hukum. Namun yang mengulasnya secara komprehensif dan sudah disesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang Hukum Acara Pidana, masih sangat sedikit.
Topik penting pembahasan buku ini, antara lain:
1. Pengertian, fungsi, tujuan, sumber dan dasar, asas, prinsip, dan penafsiran Hukum Acara Pidana.
2. K
Tidak tersedia versi lain