Text
Kode etik hakim
Dalam rangka menegakkan aturan hukum dan sistem peradilan, diperlukan suatu institusi kekuasaan kehakiman (judicatice power). Institusi kehakiman ini bertugas untuk menegakkan dan mengawasi peraturan perundang-undangan yang berlaku (ius constitutum), berdasarkan prinsip peradilan yangbebas dan tidak memihak.
Sejauh mana prinsip peradilan ini berjalan dengan baik, tolok ukurnya dapat dilihat dari kemandirian institusi peradilan tersebut dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di dalam menegakkan sistem hukum dan keadilan; maupun dari aturan perundang-undangan yang memberikan jaminan yuridis adanya kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan mengenai kode etik dalam profesi hukum yang dituangkan dalam aturan yang bersifat normatif, tertulis, dan memiliki kekuatan hukum (hukum positif).
Kajian dan pembahasan buku ini antara lain mencakupi empat topik utama: (1) Etika, Profesi dan Kode Etik; (2) Etika Profesi dan Kode Etik Hakim dan Hukum Positif; (3) Kewajiban, Sanksi, dan S
Tidak tersedia versi lain