Text
Dekonstruksi Dan Rekonstruksi Hukum Islam
Gerakan bongkar pasang hukum islam ini dilakukan tidak semata-mata untuk mengakselerasikan hukum Islam yang seringkali dituduh gagap dan tidak cukup antisipatif terhadap perkembangan zaman. Lebih dari itu, terjadinya kegagapannya selama ini diakibatkan adanya kesalahan metodologis, yakni persoalan epistimologi. karena disinyalir bangunan epistimologi yang menyelimuti hukum Islam selama ini masih berada dalam kungkungan episteme abad klasik dan skolastik. Padahal, hukum Islam sudah dihadapkan pada episteme modern yang begitu complicated. Melalui buku ini kita diajak membaca ulang (I`adah al qiraah) atas teks-teks yang telah menghasilkan formulasi epistimologi hukum Islam, termasuk di dalamnya pembacaan ulang terhadap syarat-syarat Ijtihad yang terlalu ketat dan limitatif.
Tidak tersedia versi lain