Text
Menguak masalah hukum, demokrasi dan pertanahan
Masalah Mukum, Demokrasi dan Pertanahan selalu meru-pakan tbpik-topik pembicaraan yang menarik di masyarakat. Bahkan ketiga permasalahan ini seringkali men-jadi polemik yarig disertai dengan perdebatan-perdebatan hangat di masyarakat. Menariknya masalah-masalah ini bagi praktisi hukum dan politik, disebabkan terjadinya penyalagu-naan wewenang yang dilakukan aparat pelaksananya. Sering terjadi pelecehan hukum, sehingga dampaknya sampai pada masyarakat. Banyak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, namun tidak dilaksanakan oleh aparat pemerintah. Hal tersebut tentunya menimbulkan kepri-hatinan bagi masyarakat akan keberadaan sistem hukum na-sional, sehingga menimbulkan issu-issu politis. Selain itu, sering terjadi penggusuran tanah di masyarakat dengan dalih untuk kepentingan pembangunan. Munculnya issu `Kasih Uang Habis Perkara` serta `5 D` (datang, duduk, diam, de-ngar dan duit), semakin menambah sinisme masyarakat. Tentunya masalah-masalah ini menimbulkan keprihatinan pada masyarakat. D
Tidak tersedia versi lain