Text
Hukum pengungsi internasional
Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi tahun 1951 berikut Protokolnya tahun 1967. Namun, secara historis Indonesia memiliki pengalaman dalam penanganan pengungsi dari Vietnam (Viatnomese Boat People) yang terjadi antara tahun 1975 - 1980. Dasar yuridis nasional pelaksanaan bantuan bukan hanya pada Keputusan Presiden semata, namun tetap merujuk pada ketentuan internasional. Akan tetapi, kantor UNHCR Indonesia di Jakarta menangani ribuan imigran yang sampai saat ini masih berada di Indonesia. Keberadaan mereka untuk mengurus atau memo-hon statusnya sebagai pengungsi.
Hukum Pengungsi Internasional sebagai cabang baru dalam disiplin hukum internasional sudah dirasakan urgensinya, terlebih untuk Indonesia. Para pengungsi sering menjadikan Indonesia sebagai negara transit untuk menuju negara tujuan. Oleh karena itu, bidang pengaturan tentang penanggulangan pengungsi men-jadi sangat relevan bagi Indonesia. Kebutuhan juga dirasa mendesak untuk memenuhi keperluan para pelaku di lapangan seperti petugas pad
Tidak tersedia versi lain