Text
Dasar-dasar hukum pidana
Hukum pidana materiil (substantive criminal law), yaitu aturan hukum yang membuat ketentuan (perbuatan) yang dilarang dan ketentuan sanksi hukum berupa ancaman pidana baik sanksi -pidana maupun sanksi tindakan serta hal-hal atau syarat-yarat seorang itu dapat dikenai tindakan hukum tertentu berupa pidana atau tindakan,karena telah melakukan perbuatan yang dilarang. Sedangkan hukum pidana formil {law of criminal procedure), yakni aturan hukum yang berisi ketentuan mengenai tata cara atau prosedur penjatuhan sanksi pidana atau tindakan bagi seseorang yang diduga telah melanggar aturan dalam hukum pidana materiil.
Secara umum buku ini membahas pengetahuan dan teori dasar hukum pidana Indonesia, perkembangan hukum pidana yang telah terdapat dalam perundang-undangan pidana administrasi, perundang-undangan khusus, dan peraturan daerah, serta menganalisis hubungan antara bangunan atau asas-asas hukum dalam KUHP dengan asas-asas hukum dalam perundang-undangan pidana di luar KUHP.
Tidak tersedia versi lain