Text
Teknik penyusunan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah
Pembentukan peraturan perundang-undangan menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan. Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi maupun Peraturan Daerah Kabupaten/Kota harus mematuhi kaidah hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan memperhatikan ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi maupun Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota sebagai dasar pemungutan Pajak Daerah maupun Retribusi Daerah mencakup hal-hal yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur secara detail ketentuan yang dimuat dalam suatu Peraturan Daerah, dan mempert
Tidak tersedia versi lain