Text
Hukum perizinan lingkungan hidup
Sistem hukum perizinan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU-PPLH), terdiri dari izin lingkungan dan izin usaha atau kegiatan, kedua jenis izin itu disebut izin lingkungan hidup. Dalam UU-PPLH, sistem hukum perizinan harus diselenggarakan secara terpadu untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Namun, lebih dari 2 (dua) tahun berlakunya UU-PPLH temyata penyelenggaraan izin lingkungan hidup belum terpadu. Peraturan pelaksana terutama peraturan pemerintah tentang Perizinan belum ada, bahkan terdapat kecenderungan, UU-PPLH akan bernasib sama dengan kedua UU sebelumnya, yang menjadi sasaran empuk pelanggaran hukum.
Buku ini mengkaji sistem hukum perizinan secara kritis terutama beranjak dari pemikiran bahwa lingkungan hidup merupakan konsep utuh, tidak dapat dilakukan pengaturan dengan pendekatan sektoral. Bahkan, para penulis hukum lingkungan yang ada saat ini kurang menyadari makna dan hakikat konsep lingkungan hidup, sehingga terjebak dengan dikotomi sektoral
Tidak tersedia versi lain