Text
Hukum orang asing di Indonesia
Orang asing yang datang ke Indonesia dapat bertempat ting-gal sementara sesuai dengan kepentingannya. Jika WNA merasa kerasan dapat menjadi WNI dengan cara naturalisasi, perkawinan dengan WNI, atau pemberian pemerintah karena berjasa kepada negara. WNA dapat berbisnis di Indonesia dengan mendirikan perusahaan berbentuk perseroan terbatas. Pemerintah melalui UU No. 25 Tahun 2007 memberikan jaminan hukum kepada investor asing diperlakukan sama dan tidak akan melakukan nasionalisasi.
Buku ini berisi tetang apa saja yang dapat dilakukan oleh orang asing sewaktu bertempat tinggal di Indonesia. Perbuatan-nya dapat menyangkut berbagai bidang hukum antara lain bidang kewarganegaraan, perkawinan, penanaman modal asing, perbankan, perikanan, dan pertambangan minyak dan gas bumi. Orang asing yang menjadi pengusaha akan mengetahui bidang usaha apa saja yang dapat dilaksanakan di Indonesia.
Buku ini sebagai bahan bacaan bagi kalangan praktisi hukum seperti hakim, jaksa, polisi dan pengacara, selain itu dosen dan mah
Tidak tersedia versi lain