Text
Hukum kontrak : teori dan teknik penyusunan kontrak
Hukum Kontrak (contract of law; bahasa Inggris) atau overeencomstrech (dalam bahasa Belanda) mengandung pengertian keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk.menimbulkan akibat hukum.
Hukum kontrak di Indonesia masih menggunakan peraturan pemerintah kolonial Belanda yang terdapat dalam Buku III KUH Perdata. Buku III KUH Perdata menganut sistem terbuka (open system), artinya bahwa para pihak bebas mengadakan kontrak dengan siapa pun, menentukan syarat-syaratnya, pelaksanaannya, maupun bentuk kontraknya baik secara tertulis maupun lisan. Di samping itu, diperkenankan membuat kontrak, baik yang telah dikenal dalam KUH Perdata maupun di luar KUH Perdata. Hal ini sesuai pula dengan Pasal 1338 ay at (1) KUH Perdata yang berbunyi: `Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.`
Buku ini menawarkan konsep teoretis hukum perjanjian dan bagaimana teknik penyusunan sebuah kontrak, yang
Tidak tersedia versi lain