Text
Fikih politik Islam
Dalam kepustakaan Islam telah dikenal fikih politik (fiqh siyasah) yang mendasari pandangannya bahwa syariat Islam, di samping mengatur tentang ketuhanan, hubungan antara manusia dengan Tuhannya, dan akhlak, juga mencakup hubungan antara individu dengan negara dan pemerintah atau hubungan antara pemimpin dengan rakyat. Politik adalah bagian dari syariat Islam yang diatur oleh syariat dengan tujuan untuk tegaknya syariat itu sendiri. Politik dalam pandangan ulama diartikan dalam dua makna. Pertama, politik dalam makna umum, yaitu untuk menangani urusan manusia dan masalah kehidupan dunia berdasarkan syariat. Kedua, politik dalam makna khusus, yaitu pendapat yang dinyatakan oleh pemimpin, hukum, dan ketetapan yang dikeluarkannya untuk menangkal kerusakan yang akan terjadi, mengatasi kerusakan yang telah terjadi, dan untuk memecahkan masalah-masalah khusus.
Tema buku ini, dengan segala kesederhanaannya, merupakan suatu usaha untuk mengungkap dan menjelaskan prinsip-prinsip konstitusional dalam Islam, yang men
Tidak tersedia versi lain