Text
Fiqh muamalat
Fiqh muamalat adalah serangkaian hukum-hukum syara yang mengatur hubungan antara manusia dengan manusia di bidang ekonomi. Prinsip yang berlaku dalam muamalat adalah semuanya boleh, kecuali yang dilarang. Dengan demikian, semua jenis transaksi yang dilakukan oleh manusia di dunia, sejak zaman sebelum Islam sampai zaman modern sekarang ini hukumnya dibolehkan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan umum yang ada dalam syara`.
Transaksi-transaksi dt zaman modern sekarang ini seperti bank, asuransi, pasar modal, kartu kredit dan Iain-Iain, yang pada zaman Nabi tidak ada, hukumnya dibolehkan, asalkan unsur riba yang terkandung di dalamnya dihilangkan. Di Indonesia, peran Majelis Ulama Indonesia dengan fatwa-fatwanya dalam masalah yang berhubungan dengan muamalat, sangat penting untuk menjadikan transaksi-transaksi tersebut sebagai transaksi yang sesuai dengan ketentuan syara`.
Buku yang ada di hadapan Anda ini menyajikan pembahasan yang sangat jelas dan komprehensif mengenai masal
Tidak tersedia versi lain