Text
Nasab dan status anak dalam hukum islam
Nasab merupakan salah satu pondasai dasar yang kokoh dalam membina
suatu kehidupan rumah tangga yang bersifat mengikat antar pribadiberdasarkan kesatuan darah. Dikarenakan untuk memelihara nasab, maka disyariatkanlah nikah sebagai cara yang dipandang sah untuk menjaga dan memelihara kemumian nasab. Adapun tujuan mendasar dari sebuah pernikahan adalah untuk melangsungkan hidup dan kehidupan serta keturunan umat manusia sebagai khalifah di muka bumi ini.
Selain itu, dalam rangka mengikat dan menjalin kasih sayang antar anggota keluarga, Allah % menjadikan nasab sebagai sarana utamanya. Bahkan nasab
merupakan karunia dan nikmat paling besar yang diturunkan oleh Allah. Nasab juga bayi agar terhindar dari kehinaan dan keterlantaran, sebagaimana adanya kewajiban bagi orangtua untuk memelihara anaknya agar tidak diambil oleh orang lain yang bukan nasab atau kerabatnya.
Buku Nasab dan Status Anak dalam Hukum Islam ini hadir di hadapan pembaca pada saat yang sangat tepat, yakni ketika masalah nasab dan status
Tidak tersedia versi lain