Text
10 kisah genocide
Genosida atau genosid adalah sebuah pembantaian besar-besaran sistematis terhadap satu suku bangsa atau kelompok dengan maksud memusnahkan (membuat punah) bangsa tersebut. Kata ini pertama kali digunakan olch seorang ahli hukum Polandia Raphael Lemkin, Pada tahun 1944 dalam bukunya Axis Rule in Occupied Europe yang diterbitkan di Amcrika Serikat. Kata ini diambil dari bahasa Yunani, genos (ras, bangsa atau rakyat) dan bahasa Latin caedere (pembunuhan)
Sumber lain menyatakan, genosida ialah salah satu dari empat Pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah Kejahatan terhadap kemanusiaan. Kejahatan perang, dan kejahatan Agresi. Sedangkan, menurul Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok ctnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan pend
Tidak tersedia versi lain