Text
Aspek hukum hak kekayaan intelektual : intelectual property rights
Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti pembajakan, pemalsuan, peniruan, pengakuan terhadap beragam hasil karya cipta milik orang atau institusi lain sering diidentikkan dengan perilaku kriminal - karena adanya kerugian secara ekonomi. Padahal pelanggaran-pelanggaran tersebut hanyalah sebagian saja dari fenomena HAKI yang akbir-akhir ini hangat dibicarakan.
Dalam pengertiannya, HAKI merupakan hak kebendaan atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja rasio, yakni berupa benda imateriil atau benda yang tidak berwujud. Dengan kata lain, HAKI bukanlah benda materiil. HAKI adalah hasil kegiatan berdaya cipta pikiran manusia yang diongkapkan ke dunia luar dalam suatu bentuk, baik materiil maupun imateriil. Bukan bentuk penjelmaannya yang dilindungi akan tetapi daya cipta itu sendiri. Daya cipta itu dapat berwujud dalam bidang seni, industri, dan ilmu pengetahuan atau paduan ketiganya.
Buku tebal ini menyuguhkan secara lengkap pemahaman mengenai HAKI yang meliputi UHC (Undang-undang Hak
Tidak tersedia versi lain