Text
Hukum tata usaha negara dan hukum acara peradilan tata usaha negara Indonesia
Secara substantif Hukum Tata Usaha Negara memiliki karakter yang berbeda dengan hukum positif lainnya, baik muatan maupun hukum acaranya. Hukum Tata Usaha Negara memaparkan garis besar mengenai pemerintahan-defmisi, tindakan, perkembangan, hingga penegakan dan perlindungan terhadap warga negara (masyarakat).
Supremasi hukum, khususnya di bidang Hukum Tata Usaha Negara, dimaksudkan agar penyelenggara (administrasi) negara dan para penegak hukum tidak mengabaikan ide dasar hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Sebab, salah satu faktor utama keterpurukan proses hukum dan peradilan di Indonesia disebabkan oleh pelaksanaan hukum dan penegakan hukum yang acap kali mengabaikan rasa keadilan masyarakat, dan hanya terpaku pada formalitas dan prosedur hukum semata.
Manakala proses peradilan pada Hukum Tata Usaha Negara berbenturan dengan berbagai persoalan interpretasi dan aplikasi praktisnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, buku referensi penting ini bisa menjadi rujukan utamanya. Sangat dia
Tidak tersedia versi lain