Text
Tindak pidana khusus
Hukum pidana di Indonesia terbagi dua, yaitu Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus. Secara definitif, Hukum Pidana Umum dapat diartikan sebagai perundang-undangan pidana dan berlaku umum, yang tercantum dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta semua perundang-undangan yang mengubah dan menambah KUHP.
Adapun Hukum Pidana Khusus (Peraturan Perundang-undangan Tindak Pidana Khusus) bisa dimaknai sebagai perundang-undangan di bidang tertentu yang memiliki sanksi pidana, atau tindak-tindak pidana yang diatur dalam perundang-undangan khusus, di luar KUHPX baik perundang-undangan pidana maupun bukan pidana, tetapi memiliki sanksi pidana (ketentuan yang menyimpang dariKUHP).
Kedudukan Undang-Undang Hukum Pidana Khusus dalam sistem hukum pidana adalah pelengkap dari hukum pidana yang dikodifikasikan dalam KUHP.
Buku yang dapat dijadikan referensi utama bagi mahasiswa hukum, akademisi, praktisi, dan aparat pemerintahan serta masyarakat umum ini menguraikan dengan lugas dan cerdas Tindak Pidana K
Tidak tersedia versi lain