Text
Hukum pajak
PAJAK adalah pungutan paksa yang dilakukan oleh pemerintah terhadap wajib pajak dengan membayar iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang. Ciri khas pajak dibanding dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer) tidak menerima jasa timbal balik yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah.
Hukum pajak merupakan himpunan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dan wajib pajak, antara lain mengatur siapa-siapa dan dalam hal apa dikenakan pajak (objek pajak), timbulnya kewajiban pajak, cara pemungutannya, serta cara penagihannya.
Buku ini memberikan gambaran mengenai hukum pajak meliputi pengertian dan sejarah perpajakan di Indonesia; asas-asas; falsafah; fungsi, subjek dan objek, penggolongan dan jenis pajak; kerahasiaan pajak; teori dan sistem pemungutan pajak; sanksi pajak; kepastian hukum dan penyelesaian sengketa pajak serta perbandingan pajak di beberapa negara.
Tidak tersedia versi lain